Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Download disiniDi dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam Penyandang Disabilitas Bab III Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas Bab IV Pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas Bab V Pencegahan Bab VI Partisipasi Masyarakat Bab VII Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas Bab VIII Unit Layanan Disabilitas Bab IX Koordinasi dan Kerja Sama Bab X Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Bab XI Penghargaan Bab XII Pendanaan Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Ketentuan Penutup
Download disiniPerpres ini mengatur mengenai Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. DBON memuat visi dan misi, pronsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON.
Download disiniUU ini mengatur mengenai: 1) dasar, fungsi, tujuan, dan prinsip; 2) hak dan kewajiban; 3) tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 4) ruang lingkup olahraga; 5) pembinaan dan pengembangan olahraga; 6) pengelolaan keolahragaan; 7) penyelenggaraan kejuaraan olahraga; 8) pelaku olahraga; 9) prasarana olahraga dan sarana olahraga; 10) pendanaan keolahragaan; 11) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi keolahragaan; 12) peran serta masyarakat; 13) kerja sama dalam bidang keolahragaan; 14) industri olahraga; 15) standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi; 16) doping; 17) penghargaan olahraga dan jaminan sosial; 18) pengawasan; penyelesaian sengketa di bidang olahraga; dan 19) ketentuan pidana terkait keolahragaan. Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.
Download disiniLimit Prestasi Cabor Atletik PEPARNAS JABAR 2016
Download disini